Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 08:57 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Pengawasan KPAI M. Ihsan menilai ada yang janggal dalam pernyataan Polres Siantar terkait kasus pemidanaan DYS, bocah berumur 11 tahun yang kedapatan mencuri handphone dan laptop.
Ihsan menjelaskan, setelah kunjungan Kak seto dan KPAI hari Senin lalu ke Siantar, sempat diadakan pembahasan kasus di Polres Siantar yang dihadiri oleh Polda Sumut, Polres Siantar, PN, Kajari, Dinsos, Pemda, dan LBH Medan.
Baca Juga:
"Diantara pembahasan pertemuan tersebut adalah klarifikasi kasus anak 11 tahun disidangkan, karena menurut UU nomer 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, direvisi oleh MK batas bawah usia pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Pasal 5 menyebutkan anak di bawah 12 tahun tidak boleh disidangkan, harus diserahkan ke orang tua atau dibina Kementerian Sosial," papar Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6) malam.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ihsan, disampaikan oleh penyidik bahwa mereka tahu DYS berumur 11 tahun dan dituangkan ke BAP dan menjadi lampiran putusan pengadilan. "Menurut pengakuan penyidik, mereka meneruskan kasus ini atas permintaan orang tua angkat dan korban," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Divisi Pengawasan KPAI M. Ihsan menilai ada yang janggal dalam pernyataan Polres Siantar terkait kasus pemidanaan DYS, bocah berumur
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini