Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 08:57 WIB
Kemudian, Jaksa mengajukan tuntukan karena Bapas Kumham merekomendasikan agar dihukum seringan-ringannya mengingat umurnya masih 11 tahun. "Hakim menyampaikan bahwa putusan diberikan agar jaksa tidak banding," tutur dia.
Baca Juga:
Namun, kata Ihsan, siang tadi Polres Siantar mengadakan konferensi pers bahwa DYS berumur lebih 12 tahun pada saat di proses oleh polisi berdasarkan keterangan yang baru saja disampaikan ibu, setelah putusan PN dipersoalkan sampai ke Pusat/Jakarta.
"Pernyataan pers Polres Siantar ini mengejutkan semua pihak karena diberitakan oleh media nasional. Pertanyaannya mengapa setelah hakim memutuskan dan dipersoalkan, tiba-tiba polisi menyatakan DYS umurnya lebih 12 tahun," tanya dia heran.
Maka, agar tidak menjadi polemik dan menurunkan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum, Ihsan berharap Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, dan Menkumham juga turun tangan.
JAKARTA - Ketua Divisi Pengawasan KPAI M. Ihsan menilai ada yang janggal dalam pernyataan Polres Siantar terkait kasus pemidanaan DYS, bocah berumur
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut