Petinggi Jemaah Islamiyah Ditangkap, SMIJ Desak Pemerintah Bubarkan Densus 88

Petinggi Jemaah Islamiyah Ditangkap, SMIJ Desak Pemerintah Bubarkan Densus 88
Pengurus Solo Madani Indonesia Jaya saat menyatakan rekasi keras mereka, Rabu (17/11). Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SURAKARTA - Reaksi keras dilontarkan Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) terkait penangkapan Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Ahmad Zain dan Ustaz Anung Al Gamat oleh Densus 88, Selasa (16/11) kemarin.

Ketua SMIJ Yusuf Suparno dalam siaran persnya menyoroti proses penangkapan ketiga ulama tersebut.

Menurutnya, Densus 88 telah melanggar beberapa pasal dalam KUHAP diantaranya UU no 5 tahun 2018, pasal 18 ayat 1 KUHAP dan pasal 69 KUHP.

Selain itu, Yusuf juga menuntut pihak kepolisian untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan kepada Ust Farid Okbah dkk.

"Kami mendesak agar pemerintah segera membubarkan Densus 88 karena banyak sekali catatan hitam akan kinerjanya," tegas dia, Rabu (17/11).

SMIJ juga mencatat bahwa para terduga teroris tidak diberikan kebebasan dalam memilih pengacara.

Pembina SMIJ Tjipto Subadi menambahkan seharusnya pemerintah segera meninjau kembali kinerja Densus 88.

Karena banyak praktek yang dilakukan Densus bertentangan dengan Pancasila.

Reaksi keras dilontarkan Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) setelah penangkapan Ust Farid Ahmad Okbah, Ust Ahmad Zain dan Ust  Dr. Anung Al Gamat oleh Densus 88

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News