Petinggi Kejagung Saling Berdalih
Soal 'Disembunyikannya' SP3 Kasus Gubernur Kalimantan Selatan
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:39 WIB
Di tahap pengadilann negeri hingga MA, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada tahap Peninjaun Kembali di Mahkamah Agung (MA) dibebaskan. Putusan bebas PK terhadap ketiga orang ini yang dijadikan dasar Kejagung untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebab tak ada dasar untuk memperkarakan Rudy lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Petinggi Kejaksaan Agung saling berdalih saat ditanya kenapa SP3 kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin baru diungkap ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sita Emas Batang Hasil Pemberian Orang Tua Sandra Dewi
- Saat Sandra Dewi Membohongi Anak terkait Keberadaan Harvey Moeis
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- PT HSM Berkontribusi Menjaga Lingkungan dengan Sumbang Truk Sampah
- Kirim 100 Personel ke Papua, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ingatkan Hal Penting Ini
- KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar