Petinggi Kejagung Saling Berdalih
Soal 'Disembunyikannya' SP3 Kasus Gubernur Kalimantan Selatan
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:39 WIB
Di tahap pengadilann negeri hingga MA, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada tahap Peninjaun Kembali di Mahkamah Agung (MA) dibebaskan. Putusan bebas PK terhadap ketiga orang ini yang dijadikan dasar Kejagung untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebab tak ada dasar untuk memperkarakan Rudy lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Petinggi Kejaksaan Agung saling berdalih saat ditanya kenapa SP3 kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin baru diungkap ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot