Petinggi Muhammadiyah Sarankan Jokowi Minta Maaf atas Kelalaian Negara

Petinggi Muhammadiyah Sarankan Jokowi Minta Maaf atas Kelalaian Negara
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Maneger Nasution, ingin mengetuk nurani Presiden Joko Widodo alias Jokowi, agar segera menggunakan mandatnya menghentikan sikap represif aparat kepolisian terhadap aksi mahasiswa, sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas jatuhnya korban jiwa.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima jpnn.com, Senin (30/9), Maneger Nasution mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di depan umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.

"Mengetuk nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian Negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara khususnya mahasiswa," ucap Meneger. (fat/jpnn)

Berikut pernyataan sikap Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Maneger Nasution:

1. Kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat di depan umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi (Pasal 28E (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).

2. Mengutuk sikap represif dan praktik kekerasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap gerakan Mahasiswa.

3. Menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya warga negara khususnya kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Immawan Randy, di Kendari dan korban-korban lainnya. Semoga ini peristiwa yang terakhir.

4. Mengetuk nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara khususnya Mahasiswa.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Maneger Nasution, ingin mengetuk nurani Presiden Joko Widodo alias Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News