Petinggi Ombudsman Sulteng Dilaporkan ke Bawaslu Gegara WA

jpnn.com - PALU - Petinggi Ombudsman Sulawesi Tengah Iqbal Andi Magga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng atas dugaan mendukung pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng itu dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL).
"Laporan ini terkait dengan keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsApp Anwar Hafid (AH) Foundation," ujar salah satu tim hukum BERAMAL Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu (26/10).
Menurut Soehardi Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Sulteng.
Berdasarkan penelusuran nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.
"Kami memasukkan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulteng tertanggal 21 Oktober 2024," ucapnya.
Laporan tim BERAMAL telah diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulteng. Pihak bawaslu setempat telah berjanji untuk mendindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya belum memberikan tanggapan terkait dengan laporan tersebut.
Seorang petinggi Ombudsman Sulawesi Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gegara Media sosial WhatsApp.
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya