Petinggi Ombudsman Sulteng Dilaporkan ke Bawaslu Gegara WA

Petinggi Ombudsman Sulteng Dilaporkan ke Bawaslu Gegara WA
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Muh Iqbal Andi Magga. ANTARA/HO-Ombudsman Sulteng)

jpnn.com - PALU - Petinggi Ombudsman Sulawesi Tengah Iqbal Andi Magga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng atas dugaan mendukung pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng itu dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL).

"Laporan ini terkait dengan keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsApp Anwar Hafid (AH) Foundation," ujar salah satu tim hukum BERAMAL Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu (26/10).

Menurut Soehardi Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Sulteng.

Berdasarkan penelusuran nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.

"Kami memasukkan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulteng tertanggal 21 Oktober 2024," ucapnya.

Laporan tim BERAMAL telah diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulteng. Pihak bawaslu setempat telah berjanji untuk mendindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya belum memberikan tanggapan terkait dengan laporan tersebut.

Seorang petinggi Ombudsman Sulawesi Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gegara Media sosial WhatsApp.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News