Petinggi Ombudsman Sulteng Dilaporkan ke Bawaslu Gegara WA

Petinggi Ombudsman Sulteng Dilaporkan ke Bawaslu Gegara WA
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Muh Iqbal Andi Magga. ANTARA/HO-Ombudsman Sulteng)

KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Hasil penetapan, nomor urut 1 pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim yang diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Golkar, Gerindra, PPP, Perindo, dan PSI.

Nomor urut 2 pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan PBB, kemudian nomor urut 3 pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto yang diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Ummat. (Antara/jpnn)

Seorang petinggi Ombudsman Sulawesi Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gegara Media sosial WhatsApp.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News