Petinggi Partai Hanura Ini Dicopot dari Jabatannya
Kamis, 15 Juni 2017 – 23:53 WIB
Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, maka surat keputusan DPD Riau dengan nomor SKEP/013/DPD-HANHRA/RIAU/XI/2016 tentang keputusan kepengurusan dewan pimpinan cabang Partai Hanura Kampar masa bakti 2015-2020 tanggal 03 Nopember 2016 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Ibrahim Ali saat dihubungi wartawan, mengaku tidak mengetahui tentang perihal surat pemecatannya itu. Dia juga mengakui semenjak surat itu dikeluarkan, dirinya belum pernah menerima tembusan surat tersebut.
"Saya belum tahu tentang surat itu. Saya baru tahu dari rekan media, apa yang saya mau komentar? Sementara surat itu tidak pernah saya dapatkan," tandasnya.(*4)
Sudahlah tidak menjadi Wakil Bupati Kampar lagi, kini Ibrahim Ali malah dicopot dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kampar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Buka Munas IV Hanura, OSO: Kita Masih Berdiri Kokoh Seiring Sejalan Bersama
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Usut Korupsi Dana BLUD, Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang
- Bus Rombongan Partai Hanura Kecelakaan di Tol Ngawi, 3 Orang Meninggal