Petinggi Peradi Diperiksa Terkait Suap Pegawai MA

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat lndonesia Victor W Nadapdap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/2).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi terdakwa pengusaha Ichsan Suadi. Victor akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno.
"Dia diperiksa untuk tersangka ATS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/2).
Sebelumnya, KPK sudah mengagendakan pemanggilan Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Namun, Yusuf tak hadir kala itu.
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Peradi dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait kode etik advokat. Ini mengingat, salah satu tersangka kasus suap itu adalah pengacara Awang Lazuardi Embat yang merupakan anggota Peradi.
"Jadi KPK minta keterangan Peradi termasuk salah satunya untuk mengetahui kode etik pengacara," ujar Priharsa. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit