Petinggi Polda Jatim Dilaporkan ke Propam
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin bersama Dirreskrimum Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya dilaporkan ke Divpropam Polri.
Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan direksi PT Bumi Samudera Jedine.
Pasalnya, dia menduga telah terjadi praktik mafia hukum di Polda Jatim dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.
"Laporan ditembuskan pula ke Presiden, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," ujar Edi Dwi Martono dalam keterangannya di Jakarta.
Edi menuturkan, praktik mafia yang dimaksud adalah kedekatan sejumlah mafia properti di Surabaya dengan pejabat Polda Jatim.
Kemudian mafia itu mendorong 73 konsumen Royal Afatar World melaporkan PT Bumi Samudera Jedine selaku developer proyek apartemen ke Polda Jatim, padahal kasusnya masuk ranah perdata.
Singkat cerita, penyidik Polda Jatim dengan tanpa alat bukti yang cukup bergerak cepat menetapkan tersangka terhadap Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.
Keduanya dimasukan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.
Diduga telah terjadi prosesi mafia hukum yang melibatkan para petinggi di Polda Jatim.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- 30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam