Petinggi PPP-Pro Prabowo Ditangkap Kejakgung
Senin, 27 April 2009 – 08:48 WIB
Seusai penangkapan, fungsionaris PPP yang antikoalisi dengan capres Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu langsung diserahkan ke Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, untuk menjalani pemidanaan.
Baca Juga:
Secara terpisah, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan, putusan kasasi Emron itu telah diputuskan sangat lama. "Mungkin karena salinan putusan yang baru sampai PN. Yang pasti, amar putusan sudah diketahui (masyarakat)," jelas Hatta kemarin. Proses eksekusi adalah tugas jaksa.
Salinan putusan terhadap Emron tersebut baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Sungai Liat Februari lalu. Sebelumnya, putusan itu dijatuhkan dalam sidang majelis yang dipimpin Prof Rehgena Purba. Dalam putusan tersebut MA memerintahkan jaksa menahan Emron selama enam bulan karena terbukti bersalah korupsi dana KUT Kelompok Tani Jangkang Permai.
Emron yang saat itu menjabat ketua KUD terbukti menggelapkan KUT pada 1999 senilai Rp 714,12 juta dari total dana dikucurkan negara Rp 1,259 miliar.
JAKARTA - Kebimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menentukan arah koalisi pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 semakin rumit. Emron Pangkapi,
BERITA TERKAIT
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!