Petinggi PPP-Pro Prabowo Ditangkap Kejakgung
Senin, 27 April 2009 – 08:48 WIB
Dalam kasus itu, Emron tak sendirian. Majelis juga menghukum Abdul Rahim yang menjabat bendahara Koperasi Tani Jangkang selama satu tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 7,5 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Emron harus membayar uang pengganti Rp 53,97 juta dan Abdul Rahim harus membayar uang pengganti Rp 13,5 juta.
Putusan kasasi tersebut merupakan obat kekecewaan para jaksa. Sebelumnya, Juni 2006, Emron dan Abdul Rahim diputus bebas atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Babel. Sementara di pengadilan tingkat pertama, mereka dikenai hukuman percobaan. Padahal, tim jaksa menuntut Emron dan Abdul Rahim masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Dari Sungai Liat, Bangka Belitung (Babel), dilaporkan, Emron Pangkapi dimasukkan ke Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, kemarin sekitar pukul 11.00. Dia menyusul terpidana lain dalam kasus sama, Abdul Rahim, yang lebih dahulu dipenjara dalam kasus korupsi dana KUT.
Kepala Kejari (Kajari) Sungai Liat Raja Ulung Padang melalui Kasipidsus Khaidirman membenarkan bahwa Emron telah dieksekusi untuk menjalani hukuman enam bulan penjara. ''Yang bersangkutan (Emron) sekarang menjalani hukuman di Lapas Bukit Semut,'' kata Khaidirman saat dikonfirmasi kemarin sekitar pukul 12.30.
JAKARTA - Kebimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menentukan arah koalisi pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 semakin rumit. Emron Pangkapi,
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya