Petisi 28 Desak Anggota DPR 'Nakal' Disanksi
Rabu, 25 Mei 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’. Pernyataan ini menyusul kasus dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Muhammad Nazarudin dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlit SEA Games.
Permintaan itu disampaikan Petisi 28 saat mengadukan anggota F-PD DPR RI, Nazaruddin ke BK DPR, Rabu (25/5). Dalam pengaduan itu hadir Haris Rusly Moti, Agus Jabo Priyono (PRD), M Chozin (HMI MPO), dan aktor ‘gaek’ Pong Hardjatmo.
Baca Juga:
Menurut Petisi 28, bila Nazaruddin yang baru diduga terlibat kejahatan korupsi telah diberi sanksi politik oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat, maka sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi, semestinya tunduk pada kode etik pejabat negara.
”Persoalan etika tidak harus menunggu proses hukum. BK harus memegang teguh kehormatan,” kata Haris Rusly Moti.
JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’.
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini