Petisi 28 Desak Anggota DPR 'Nakal' Disanksi
Rabu, 25 Mei 2011 – 20:02 WIB
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua BK DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Nudirman Munir menyatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan bukti, sebelum menjatuhkan sanksi kepada anggota F-PD tersebut. “Tidak bisa menghukum seseorang tanpa bukti. Kita harus mencari bukti sendiri,” kata dia.
Disampaikannya juga bahwa BK DPR tidak akan mudah menjatuhkan sanksi kepada para anggota Dewan. “BK tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan tanpa bukti-bukti. Kita tidak boleh menzalimi anggota Dewan. Itu bertentangan dengan keyakinan saya,” ujar Nudirman lagi.
Namun menurut aturan yang baru, BK juga tidak akan tinggal diam terhadap anggota yang melanggar etika. Karena itu, pihaknya akan mencari bukti-bukti terlebih dahulu. “Kita akan cari bukti sendiri,” ujar anggota DPR asal Sumbar itu.
Sementara, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku sudah sejak lama mengkhawatirkan citra DPR terpuruk karena ulah anggota dewan sendiri. Kekhawatiran itu semakin menjadi-jadi sejak Pemilu 2009 yang melalui mekanisme suara terbanyak.
JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’.
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita