Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas
Minggu, 18 November 2012 – 17:35 WIB

Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas
"Secara keseluruhan, RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata Araf.
Baca Juga:
Dengan demikian, ia menambahkan, koalisi mendesak agar parlemen memgembalikan RUU Kamnas ke pemerintah mengingat draft RUU Kamnas tidak jelas maksud dan tujuannya. "Mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam, pengulangan dan bertentangan dengan Undang-undang lain, serta mengkhianati reformasi dan dapat mengancam kehidupan demokrasi kita," ujarnya.
Pengamat Hukum Chairul Imam, mengatakan, selain multitafsir, RUU Kamnas bisa ditafsirkan macam-macam oleh penguasa. "Tanpa mengurangi penghargaan kepada orang yang capek-capek mengurus itu, tapi secara pribadi saya menolak," ujarnya.
Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswary Pramowardhani, usai acara mengatakan, kalau RUU itu disahkan, harus diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA -- Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) semakin gencar. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025