Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas
Minggu, 18 November 2012 – 17:35 WIB
"Secara keseluruhan, RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata Araf.
Baca Juga:
Dengan demikian, ia menambahkan, koalisi mendesak agar parlemen memgembalikan RUU Kamnas ke pemerintah mengingat draft RUU Kamnas tidak jelas maksud dan tujuannya. "Mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam, pengulangan dan bertentangan dengan Undang-undang lain, serta mengkhianati reformasi dan dapat mengancam kehidupan demokrasi kita," ujarnya.
Pengamat Hukum Chairul Imam, mengatakan, selain multitafsir, RUU Kamnas bisa ditafsirkan macam-macam oleh penguasa. "Tanpa mengurangi penghargaan kepada orang yang capek-capek mengurus itu, tapi secara pribadi saya menolak," ujarnya.
Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswary Pramowardhani, usai acara mengatakan, kalau RUU itu disahkan, harus diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA -- Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) semakin gencar. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat