Petisi Online PRT Medan Tembus 17 Ribu Dukungan
Khusus terhadap pelaku kekerasan PRT di Medan, Syamsul Cs, Lita kembali mengajak segenap masyarakat terus memantau dan mengawasi jalannya persidangan. Agar jangan sampai oknum-oknum mempermainkan hukum. Mengingat perbuatan para pelaku dinilai sangat tidak manusiawi.
Kasus kekerasan dan pembunuhan PRT yang dilakukan Syamsul Cs, terungkap setelah warga menemukan mayat di bawah jembatan di Jalan Pinggir Benteng Lorong Rakit, Lingkungan VII Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11/2014) lalu.
Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan penggalian di kediaman Syamsul yang sekaligus berfungsi kantor penyalur PRT, CV Maju Jaya di Jalan Madong Lubis/Jalan Beo, Lingkungan XI, Sidodadi, Medan Timur. Karena diduga terdapat potongan-potongan tubuh lain.
Dalam kasus ini kepolisian kemudian menetapkan tujuh tersangka. Rinciannya, empat orang dijerat pasal pembunuhan. Masing-masing Randika (istri Syamsul), Bahri (pekerja), Feri (sopir) dan Zakir (keponakan).
Sementara tiga lainnya, Syamsul, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak), hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan bekas kejahatan dan Pasal 184, karena membuang mayat. (gir/jpnn)
JAKARTA - Langkah pekerja rumah tangga (PRT) asal Medan, Wagini, menggalang petisi online stop perbudakan terhadap PRT, memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1 Abad Ponpes Alfalah Ploso: Mengenang Cinta Nyai Rodliyah
- Pungli Parkir di Kebun Binatang Bandung, Bus Pariwisata Digetok Tarif Rp 150 Ribu
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pemprov Jakarta Ajak Warga Rayakan Malam Tahun Baru, Catat Rangkaian Acaranya
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- Buntut Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Dimutasi