Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menunggu laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal adanya petisi daring agar dilakukan Pemilu ulang di Sydney, Australia.
“Soal Sydney, kita masih menunggu laporan remsi dari PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang yang mencuat itu semua seakan-akan salah PPLN gitu,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Senin (15/4).
BACA JUGA: WNI Gagal Salurkan Suara, Muncul Petisi Pemilu Ulang di Sydney
Selain itu, kata dia, KPU juga menunggu laporan dari Bawaslu yang memantau jalannya pemungutan suara di Sydney. Apakah memang perlu dilakukan pencoblosan ulang atau tidak.
“Kalau Panwaslu sana menganggap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan gitu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah petisi di jejaring sosial yang meminta agar dilakukan “Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia”.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney
Dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Sabtu 13 April 2019 di Sydney, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan memberikan suaranya, padahal sejak siang sudah mengantre panjang di depan TPS Townhall.
KPU menegaskan jika memang harus dilakukan pemungutan suara susulan maka akan dilakukan.
- KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel