Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu

Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

“Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 waktu setempat tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia,” tulis petisi tersebut.‎ (JawaPos/jpnn)


KPU menegaskan jika memang harus dilakukan pemungutan suara susulan maka akan dilakukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News