Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
Senin, 15 April 2019 – 19:27 WIB

Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com
“Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 waktu setempat tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia,” tulis petisi tersebut. (JawaPos/jpnn)
KPU menegaskan jika memang harus dilakukan pemungutan suara susulan maka akan dilakukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel