Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
Senin, 15 April 2019 – 19:27 WIB
“Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 waktu setempat tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia,” tulis petisi tersebut. (JawaPos/jpnn)
KPU menegaskan jika memang harus dilakukan pemungutan suara susulan maka akan dilakukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Tak Ingin Kecolongan, KPU Batang Petakan TPS Rawan Bencana
- Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal
- Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024