Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Kamis, 14 Juli 2011 – 15:59 WIB
JAKARTA - Petisi Pemuda yang merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Federasi Serikat Pekerja, NIBA dan KSPSI, mendesak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan menjadi Undang-undang.
"Kami pemuda Indonesia yang bergabung di dalam wadah KNPI dan bersama Inisiator RUU BPJS, F-SP, NIBA, SPSI, merasa perlu bersikap tegas untuk mendorong agar segera RUU BPJS ini disahkan sebagai Undang-undang yang kami wujudkan dalam gerakan petisi muda ini," kata Adi Cahyono Ketua DPP KNPI, saat pembacaan petisi di Gedong Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Baca Juga:
Pembacaan petisi ini juga dihadiri Ketua Umum KNPI Aziz Syamsudin, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Wadadi dari Masyarakat Tidak Mampu, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa demi tercapainya keselarasan hidup dan menjalankan amanah konstitusi maka RUU BPJS harus disahkan menjadi UU.
Karenanya, elemen-elemen organisasi yang menyuarakan petisi menyampaikan sikapnya terkait RUU BPJS. Pertama, kata Adi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar dengan sungguh-sungguh memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia dengan segera mengesahkan RUU BPJS sebelum batas waktu penetapannya 22 Juli 2011. "RUU BPJS ini berupa penetapan, pengaturan dan bersifat penerapan," katanya.
JAKARTA - Petisi Pemuda yang merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Federasi Serikat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan