Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan

Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Adi yang juga Ketua DPD KNPI Kalbar meminta DPR agar menggunakan hak angekt bila pemerintah tidak bersungguh menyelesaikan RUU BPJS yang menjadi inisiatif pemerintah. "Apabila dirasakan perlu untuk menggunakan hak-hak yang dimiliki DPR RI misalnya hak angket dan hak mendapatkan pendapat guna mendorong disahkannya RUU BPJS yang sangat sarat dengan kepentingan rakyat Indonesia," jelas Adi.

Dalam RUU BPJS yang disahkan nantinya, lanjut Adi, para pemuda yang tergabung dalam petisi itu meminta agar BPJS sesuai dengan UU 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus memenuhi sembilan prinsip. Yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dana amanat, hasil pengelolaan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya guna kepentingan peserta.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses pengesahan Rancangan Undang-undang Badan Pengelola ini hingga disahkannya RUU BPJS ini dan siap untuk selalu menyikapi setiap perkembangannya," ungkap Adi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Petisi Pemuda yang merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Federasi Serikat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News