Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Kamis, 14 Juli 2011 – 15:59 WIB

Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Adi yang juga Ketua DPD KNPI Kalbar meminta DPR agar menggunakan hak angekt bila pemerintah tidak bersungguh menyelesaikan RUU BPJS yang menjadi inisiatif pemerintah. "Apabila dirasakan perlu untuk menggunakan hak-hak yang dimiliki DPR RI misalnya hak angket dan hak mendapatkan pendapat guna mendorong disahkannya RUU BPJS yang sangat sarat dengan kepentingan rakyat Indonesia," jelas Adi.
Baca Juga:
Dalam RUU BPJS yang disahkan nantinya, lanjut Adi, para pemuda yang tergabung dalam petisi itu meminta agar BPJS sesuai dengan UU 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus memenuhi sembilan prinsip. Yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dana amanat, hasil pengelolaan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya guna kepentingan peserta.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses pengesahan Rancangan Undang-undang Badan Pengelola ini hingga disahkannya RUU BPJS ini dan siap untuk selalu menyikapi setiap perkembangannya," ungkap Adi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Petisi Pemuda yang merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Federasi Serikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI