Petisi Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan Sipil

Mereka menyampaikan bahwa rencana itu berpotensi terjadinya maladministrasi. Sikap itu pun sudah disampaikan secara langsung kepada Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto menyampaikan bahwa terkait rencana pemerintah menempatkan perwira TNI aktif di jabatan sipil masih butuh kajian. Itu juga dibahas dalam pertemuan bersama Ombudsman. ”Perlu ada satu pemikiran yang lebih mendalam lagi untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat,” ungkap dia.
Perasaan khawatir yang dimaksud Wiranto tidak lain ada kaitannya dengan isu mengembalikan dwifungsi TNI.
BACA JUGA: Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural
Padahal, Wiranto menjelaskan, sama sekali tidak ada niatan tersebut. ”Tidak mengarah ke sana,” terangnya. Menurut dia, niat awal pemerintah adalah memberikan peluang pengabdian kepada perwira TNI aktif yang memiliki potensi.
”Untuk bisa memberikan pengabdian yang maksimal kepada negeri ini. Pertimbangannya itu sebenarnya. Tapi, ini tentu butuh proses,” tambah mantan panglima Angkatan Bersejata Republik Indonesia (ABRI) itu. (syn/)
Penolakan terhadap rencana pemerintah menempatkan perwira TNI aktif pada jabatan sipil terus muncul.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
- Puan Maharani: TNI Hanya Mengisi 15 Jabatan, Selain Itu Harus Mundur
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya