Petisi Wadah Pegawai KPK Dinilai tidak Etis

Petisi Wadah Pegawai KPK Dinilai tidak Etis
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi Wadah Pegawai KPK yang membuat petisi untuk menolak salah satu calon pimpinan, menurut pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita dianggap telah merecoki kerja pansel. Hal itu menurutnya tidak etis karena melanggar UU ASN dan UU KPK sendiri.

"Tindakan Wadah Pegawai KPK ini mirip dengan kerja LSM bukan lagi kerja aparatur sipil negara yang paham hirarki dan garis komando. Wadah Pegawai KPK bukan organ independen, tetapi terikat kode etik dan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan" katanya, Jumat (30/8).

Romli menjelaskan, jika ada calon pimpinan yang integritasnya dipersoalkan. Hal itu bukanlah tugas dan wewenang pegawai KPK tetapi menjadi hak koalisi antI korupsi dan Komisi III dI DPR RI, yang nanti akan memilih lima dari sepuluh calon yang diajukan Presiden ke DPR RI.

"Soal integritas, saya justru pertanyakan integritas mereka yang duduk sebagai pengurus wadah tersebut terhadap lembaga KPK. Karena bukan mereka satu-satunya yang berhak menyatakan sebagai pemilik tunggal lembaga KPK yang saya perjuangkan 17 tahun lalu," ungkapnya.

Romli menambahkan, UU KPK jelas menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK adalah unsur dari pemerintah dan masyarakat. Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintah adalah Jaksa dan Polisi.

Lembaga-lembaga sejenis di negara lain di Asean juga diisi oleh polisi, bukan nonkarir polisi.

"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik, dan korupsi merupakan extraordinary crime yang memerlukan tenaga penyidik spesialis tersendiri," tandas Romli.(chi/jpnn)


Jika ada calon pimpinan yang integritasnya dipersoalkan. Hal itu bukanlah tugas dan wewenang pegawai KPK tetapi menjadi hak koalisi antI korupsi dan Komisi III dI DPR RI, yang nanti akan memilih lima dari sepuluh calon yang diajukan Presiden ke DPR RI.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News