Petrochina Dilaporkan ke Mabes Polri
Senin, 12 Desember 2011 – 22:16 WIB
JAKARTA - Perusahaan Gas Petrochina International wilayah Jabung, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (13/12). Laporan terhadap perusahaan gas asal China tercatat dalam LP : STPL/73/XII/2011/Dumas. Parahnya, tanah yang dikelola oleh Petrocina itu ternyata milik Suryadi secara sah menurut hukum. Dikatakan Syafii, Petrochina telah merampas secara paksa 2,8 hektar (ha) tanah miliknya yang di atasnya ada sawit sebanyak 400 batang dengan usia tanam empat tahun, yang digunakan untuk pengeboran sumur gas.
Laporan terkait dengan kasus kepemilikan sumur gas yang diduga illegal dan penyerobotan lahan milik Suryadi (34), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kuasa hukum Suryadi, Muhammad Syafii (41) menuding, Petrochina telah mencuri hasil bumi Jambi hingga triliunan rupiah lewat pengeboran sumur gas illegal. Menurutnya, ada ratusan sumur gas illegal yang dikelola Petrochina. Padahal lanjut Syaffi, izin resmi Petrochina ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat hanya 35 sumur.
Baca Juga:
JAKARTA - Perusahaan Gas Petrochina International wilayah Jabung, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (13/12). Laporan terhadap
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong