Petrochina Dilaporkan ke Mabes Polri

Petrochina Dilaporkan ke Mabes Polri
Petrochina Dilaporkan ke Mabes Polri
JAKARTA - Perusahaan Gas  Petrochina International wilayah Jabung, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (13/12). Laporan terhadap perusahaan gas asal China tercatat dalam LP : STPL/73/XII/2011/Dumas.

Laporan terkait dengan kasus kepemilikan sumur gas yang diduga illegal dan penyerobotan lahan milik Suryadi (34), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kuasa hukum Suryadi, Muhammad Syafii (41) menuding, Petrochina telah mencuri hasil bumi Jambi hingga triliunan rupiah lewat pengeboran sumur gas illegal. Menurutnya, ada ratusan sumur gas illegal yang dikelola Petrochina. Padahal lanjut Syaffi, izin resmi Petrochina ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat hanya 35 sumur.

Parahnya, tanah yang dikelola oleh Petrocina itu ternyata milik Suryadi secara sah menurut hukum. Dikatakan Syafii,  Petrochina telah merampas secara paksa 2,8  hektar (ha) tanah miliknya yang di atasnya ada sawit sebanyak 400 batang dengan usia tanam empat tahun, yang digunakan untuk pengeboran sumur gas.

JAKARTA - Perusahaan Gas  Petrochina International wilayah Jabung, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (13/12). Laporan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News