Petroleum Fund Masuk Revisi UU Migas
Jumat, 14 Desember 2012 – 09:10 WIB
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) terus diselesaikan, paska bubarnya BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas). Salah satu poin baru yang akan dimasukkan dalam UU Migas adalah penetapan dana revitalisasi migas (Petroleum Fund). Selama ini banyak investor mengeluhkan tidak valid-nya data Wilayah Kerja (WK) Migas yang ditawarkan pemerintah. Akibatnya, investor sering gagal menemukan sumber migas sehingga merugi,"Data itu seharusnya menjadi modal dan kekuatan kita," tukasnya
"Dengan dimasukan ke Undang-Undang, kekuatan hukumnya akan menjadi lebih jelas. Kita mendukung dana Petroleum Fund masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, Kamis (13/12).
Baca Juga:
Dana revitalisasi hulu migas (Petroleum Fund) diusulkan diambil 5-10 persen dari penerimaan negara sektor migas yang mencapai Rp 300 triliun pertahun. Dana itu akan digunakan untuk memperbaiki sektor hulu migas,"Kita mengusulkan Petroleum Fund antara 5-10 persen," sebutnya
Baca Juga:
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) terus diselesaikan, paska bubarnya BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas). Salah
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta