Petrus Bilang Begini Soal Pengangkatan Nawawi Sebagai Ketua KPK Sementara

Petrus Bilang Begini Soal Pengangkatan Nawawi Sebagai Ketua KPK Sementara
Petrus Selestinus menyoroti pengangkatan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara pada FGD Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema 'Menyoal Pergantian Pimpinan KPK', di Jakarta, Selasa (5/12). Foto: LSAK.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

"Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," kata Prof Romli Atmasasmita. (gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Petrus Selestinus menyoroti pengangkatan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara, dia bilang begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News