Petrus: Jika Hasilnya Begitu, Penghujat Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Petrus: Jika Hasilnya Begitu, Penghujat Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bersama rekan-rekannya menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (27/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bersama rekan-rekannya meyakini hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tak jauh berbeda dengan hasil autopsi sebelumnya.

"Sekali lagi kami menyatakan bahwa hasil autopsi pertama dan yang kedua ini tidak akan berbeda," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Oleh karena itu, Petrus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menghindari kecurigaan dan keraguan dari masyarakat terhadap autopsi ulang tersebut.

"Kalau bisa dalam 1 kali 24 jam sudah diumumkan supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau keragu-raguan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Petrus juga memastikan penjelasan Polri soal kasus baku tembak antara polisi itu memang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dia menegaskan, jika hasil autopsi ulang tersebut masih sama seperti sebelumnya maka semua penghujat Ferdy Sambo dan keluarganya akan diminta bertanggung jawab secara pidana.

"Jika nanti hasilnya (autopsi, red) seperti itu maka setiap orang yang menyebar berita bohong yang mengarang-ngarang cerita yang begini, begitu, menghujat Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarganya dengan berbagai isu miring. Mereka-mereka itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana supaya setelah ini tidak ada lagi orang seenaknya mencaci maki," tegasnya.

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengomentari kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News