Petrus Salestinus Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Tidak Sah, Begini Penjelasannya
"KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan dan/atau penjemputan sewenang-wenang di tengah malam saat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sedang tidur. Karena ketika OTT terjadi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak sedang bersama-sama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK," katanya.
Lebih Jauh, Petrus menambahkan, KPK telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan penyelidik dan penyidi.
"Kewajiban (penyelidik dan penyidik) berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang dan menurut pertimbangan yang layak dan patut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari. Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. Saat tiba di Gedung KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan.(cr3/jpnn)
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2) dini hari.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita