Petrus Salestinus Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Tidak Sah, Begini Penjelasannya

Petrus Salestinus Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Tidak Sah, Begini Penjelasannya
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto : Ricardo/JPNN.com

"KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan dan/atau penjemputan sewenang-wenang di tengah malam saat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sedang tidur. Karena ketika OTT terjadi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak sedang bersama-sama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK," katanya.

Lebih Jauh, Petrus menambahkan, KPK telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan penyelidik dan penyidi.

"Kewajiban (penyelidik dan penyidik) berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang dan menurut pertimbangan yang layak dan patut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari. Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. Saat tiba di Gedung KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan.(cr3/jpnn)

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2) dini hari.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News