Petrus Sebut Ucapan Azam Khan dengan Edy Mulyadi Sama Saja, Minta Polisi Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Polri bersikap tegas dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA diduga melibatkan Azam Khan.
Petrus menilai pernyataan Azam Khan sama-sama dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana ucapan Edy Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik maka Bareskrim Polri perlu mengambil langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan," ujar Petrus dalam keterangan yang diterima, Senin (7/2).
Menurut Petrus, Azam Khan seharusnya juga dijerat dengan pasal yang disangkakan terhadap Edy Mulyadi, antara lain Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang ITE.
"Maka pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan, karena bobot dan kadarnya sama, yaitu mendiskreditkan suku di Kalimantan," ucap Petrus.
Dia menilai pernyataan Azam Khan soal "hanya monyet" jauh lebih mendiskreditkan suku di Kalimantan karena merujuk orang yang mau pindah dan tinggal di lokasi IKN.
Narasi yang diucapkan Azam Khan menurutnya dapat dianggap telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, dia menilai Polri seharusnya bersikap tegas terhadap Azam Khan yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus Edy Mulyadi.
Petrus Selestinus meminta Polri bersikap tegas dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA diduga melibatkan Azam Khan.
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya