Petrus Selestinus: Aneh, KPK Baru Merasa Penting Soal LHKPN

Petrus Selestinus: Aneh, KPK Baru Merasa Penting Soal LHKPN
Advokat Senior dan Eks Anggota Komisioner KPKPN Petrus Selestinus saat diskusi bertajuk LHKPN dan Seleksi Capim KPK di Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Menurut Chairul, keengganan sebagian Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN ke KPK, karena KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan yakni klarifikasi dan verfikasi kebenaran isi LHKPN terhadap PN yang bersangkutan.

“Hal ini mengakibatkan sebagian besar PN berpandangan untuk apa menyerahkan LHKPN kalau hanya dijadikan berkas yang disimpan di gudang KPK,” kata Chairul.

Chairul juga menilai tuntutan ICW dan KPK agar peserta seleksi yang abai menyerahkan LHKPN kepada KPK harus dipertimbangkan dalam penetapan peserta seleksi capim KPK untuk lolos tahap berikutnya, sebetulnya salah alamat.

“Karena persoalan PN yang abai menyerahkan LHKPN menjadi domain pimpinan KPK dan atasan langsung dari PN yang berangkutan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN,” kata Chairul Imam, yang juga mantan Direktur Penyidikan Tipikor Kejagung dan mantan Ketua Sub Komisi Yudikatif KPKPN ini.(fri/jpnn)


Petrus Selestinus mempertanyakan kepada KPK karena lembaga antirasuah itu baru merasa penting soal LHKPN pada saat ada Penyelenggara Negara (PN) yang menjadi peserta seleksi capim KPK tidak menyerahkan LHKPN.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News