Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri

Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri
Advokat senor Petrus Selestinus (kedua kiri) saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12). Foto: Friederich Batari/JPNN

jpnn.com, BOGOR - Advokat senior Petrus Selestinus mengusulkan perlunya merevisi aturan terkait tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.

Menurut Petrus, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak atau PP Hukuman Kebiri masih perlu melakukan penyempurnaan.

Hal itu disampaikan Petrus Selestinus saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12).

Menurut Petrus, hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena melanggar asas-asas atau etika profesi, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Padahal, menurut Petrus, ketika Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebenarnya menunjukkan kondisi dalam keadaan darurat.

Namun, dia menyayangkan penerbitan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari Perppu tersebut sangat lama. “Ini ada apa? Apakah ini hanya pencitraan?” kata Petrus.

Petrus juga menyoroti adanya kesalahan dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Sebab, aparat penegak hukum baru bergerak setelah terjadi tindak pidana.

“Seharusnya melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual,” ujart Petrus.

Advokat senior Petrus Selestinus mengusulkan perlunya merevisi aturan terkait tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News