Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini juga mengusulkan perlunya mengakomodasi Lembaga adat dalam PP tersebut khususnya dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Petrus juga mengusulkan perlu melibatkan para dokter sejak awal penindakan kasus kejahatan seksual. Jadi, dokter tidak hanya diatur pada saat pelaksanaan hukuman kebiri,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, Petrus mengharapkan Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan para pakar untuk memberikan kajian dalam rangka penyempurnaan terhadap aturan pelaksanaan hukum kebiri.
Diskusi yang dipandu Sapto Handoyo (Dosen Fakultas Hukum Fakultas Universitas Pakuan Bogor) itu juga menampilkan sejumlah pembicara di antaranya Jaksa Agung Muda Dr. Fadil Zumhana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N Mulyan, Tenaga Ahli Jaksa Agung Charul Imam, dan Pakar Andrologi dan Seksiologi ID Prof Dr. dr. Wimpie Pangkahali serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pakuan dan BEM Fakultas Universitas Pakuan.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Advokat senior Petrus Selestinus mengusulkan perlunya merevisi aturan terkait tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin
- Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan
- Kahiyang & Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Petrus Minta KPK Buka Penyelidikan Baru
- Petrus Selestinus Sebut Megawati Tokoh Reformasi Sejati
- Kalis Mardiah Ungkap Modus Baru Kejahatan Seksual Berteknologi AI, Harus Hati-hati
- Soal Heboh Inisial T di Balik Judol, TPDI: Waspadai Serangan Balik Terhadap Benny Rhamdani