Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil

Kedua adalah Komisioner KPU, anggota Bawalsu dan DKPP harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan dengan personalia yang baru.
“Oleh karena itu, ketika Komisoner KPU tidak berani secara independen mengoreksi hasil pemilu dan menyatakan Pemilu batal dan harus diulang, maka Komisoner KPU, Bawaslu dan DKPP harus mengundurkan diri dan mengembalikan segala hal terkait Pemilu kepada Pemerintah di bawah kontrol DPR dan rakyat,” ujar Petrus.
Selain itu, Petrus mengatakan kondisi riil saat ini, Indonesia dipimpin oleh seorang Jokowi yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
“Di samping itu, Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan Capres-Cawapres nomor 2 yang lahir dari nepotisme dan dinasti politik. Karena itu, tidak memenuhi sayarat sebagai Capres dan Cawapres,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, Petrus mengatakan jika saja proses dan tahapan Pemilu (Pilpres) ini dipertahankan, maka Indonesia berada di ambang kehancuran demokrasi dan konstitusi.
“Sebab, daulat rakyat sudah bergeser menjadi daulat nepotisme akibat dinasti politik Jokowi,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Rencana DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024 sebagai salah satu cara untuk menjawab tuntutan publik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- Hasto Ajak Publik Bantu Prabowo Selesaikan Masalah Ekonomi Akibat Salah Urus di Era Jokowi
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI
- Penangkapan Duterte Munculkan Kritik Terhadap Rezim Marcos Jr
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP