Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bereaksi atas pernyataan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili terdakwa Johny G Plate dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G Kemenkominfo.
Petrus menilai langkah majelis hakim yang menegur Terdakwa Johnny G Plate dan Penasihat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa ‘jangan anggap Pengadilan Alat Politik’ merupakan pelanggaran terhadap Hak Ingkar Terdakwa,” tegas Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/7).
Menurut Petrus, sikap Ketua Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johny G Plate dan Penasihat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa ‘jangan anggap pengadilan sebagai alat politik’, jelas melanggar Hak Ingkar Terdakwa Johnny G Plate yang dijamin oleh Pasal 52 KUHAP dan oleh Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Di sini tampak Ketua Majelis Hakim sudah mengambilalih hak dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena setelah Terdakwa Johnny G Plate dan PH-nya membacakan eksepsi, maka kewenangan untuk mengomentari Eksepsi Terdakwa dan PH berada di tangan JPU, bukan porsi Ketua Majelis Hakim,” ujar Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.
Menurut Petrus, Ketua Majelis Hakim seharusnya setelah Terdakwa dan PH membacakan eksepsi, bola itu dilempar ke JPU dengan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan.
“Bukan malah Ketua Majelis Hakim, lalu membuat komentar yang menyudutkan Terdakwa dan PH-nya, secara tidak etis,” ujar Petrus Selestinus.
Aturan Main yang Baku
Petrus mengatakan hal ini merupakan adalah aturan main dalam Hukum Acara yang sudah baku dan menjadi asas dalam hukum Acara Pidana.
Langkah majelis hakim menegur Terdakwa Johnny G Plate & PH dengan pernyataan ‘jangan anggap pengadilan alat politik merupakan pelanggaran hak ingkar terdakwa.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB