Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bereaksi atas pernyataan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili terdakwa Johny G Plate dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G Kemenkominfo.
Petrus menilai langkah majelis hakim yang menegur Terdakwa Johnny G Plate dan Penasihat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa ‘jangan anggap Pengadilan Alat Politik’ merupakan pelanggaran terhadap Hak Ingkar Terdakwa,” tegas Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/7).
Menurut Petrus, sikap Ketua Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johny G Plate dan Penasihat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa ‘jangan anggap pengadilan sebagai alat politik’, jelas melanggar Hak Ingkar Terdakwa Johnny G Plate yang dijamin oleh Pasal 52 KUHAP dan oleh Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Di sini tampak Ketua Majelis Hakim sudah mengambilalih hak dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena setelah Terdakwa Johnny G Plate dan PH-nya membacakan eksepsi, maka kewenangan untuk mengomentari Eksepsi Terdakwa dan PH berada di tangan JPU, bukan porsi Ketua Majelis Hakim,” ujar Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.
Menurut Petrus, Ketua Majelis Hakim seharusnya setelah Terdakwa dan PH membacakan eksepsi, bola itu dilempar ke JPU dengan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan.
“Bukan malah Ketua Majelis Hakim, lalu membuat komentar yang menyudutkan Terdakwa dan PH-nya, secara tidak etis,” ujar Petrus Selestinus.
Aturan Main yang Baku
Petrus mengatakan hal ini merupakan adalah aturan main dalam Hukum Acara yang sudah baku dan menjadi asas dalam hukum Acara Pidana.
Langkah majelis hakim menegur Terdakwa Johnny G Plate & PH dengan pernyataan ‘jangan anggap pengadilan alat politik merupakan pelanggaran hak ingkar terdakwa.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!