Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
Petrus mengatakan tidak pada tempatnya Ketua Majelis Hakim menasihati dan mengomentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate dan PH-nya terkait materi Eksepsi, atas alasan apapun.
“Pernyataan Ketua Majelis Hakim menilai uraian materi Eksepsi Terdakwa dan PH yang menyinggung soal politik, tidak boleh dikomentari dalam proses jawab menjawab antara Terdakwa/PH dan JPU,” ujar Petrus.
Alasannya, menurut Petrus, karena segala penilaian dan komentar hakim terhadap seluruh dinamika persidangan akan tiba waktunya bagi Majelis Hakim, ketika Majelis Hakim akan membuat pertimbangan hukum dan amar putusan melalui musyawarah Majelis Hakim.
“Itupun sifatnya sangat rahasia,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, Ketua Majelis Hakim harus menyadari bahwa materi Surat Dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dengan Terdakwa Johnny G Plate, dkk merupakan persoalan hukum yang timbul akibat produk kebijakan politik negara dalam pembangunan dan penegakan hukum.
Apa lagi proses penyelidikan, menurut Petrus, penyidikan dan penuntutan oleh kejaksaan terjadi pada saat bersamaan dengan momentum Pemilu di mana spektrum politik antarkubu saat ini terjadi saling gusur dan saling menyudutkan antarkelompok politik yang satu dengan yang lain pada saat ini.
“Suka tidak suka akan memengaruhi semua kekuasaan lembaga negara termasuk kekuasaan yudikatif menjadi tidak netral,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya bahkan sangat beralasan hukum, manakala di dalam Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dan PH terdapat narasi yang bersifat sekadar ingin meneguhkan sikap hakim agar tidak tergoyahkan oleh sebab apapun juga, terkait kondisi politik yang beririsan, baik yang mendahului, menyertai atau yang akan terjadi.
Langkah majelis hakim menegur Terdakwa Johnny G Plate & PH dengan pernyataan ‘jangan anggap pengadilan alat politik merupakan pelanggaran hak ingkar terdakwa.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!