Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
Dengan demikian, menurut Petrus, Terdakwa berhak mendalilkan dalam Nota Keberatan tanpa harus dibatasi secara tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Petrus mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 4/7/2023 sebagai berikut:
“Di sini untuk Saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik. Ini jangan Saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak.”
Menurut Petrus, pernyataan ketua Majelis Hakim itu seharusnya disampaikan di awal persidangan sebelum Surat Dakwaan JPU dibacakan.
“Jadi, Hakim menggaransi dirinya akan bersikap adil terhadap semua pihak, meskipun sulit dipercaya,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Langkah majelis hakim menegur Terdakwa Johnny G Plate & PH dengan pernyataan ‘jangan anggap pengadilan alat politik merupakan pelanggaran hak ingkar terdakwa.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!