Petrus Selestinus Nilai Istana Bertindak Diskriminatif Terhadap Tetty Paruntu
Jumat, 25 Oktober 2019 – 02:35 WIB
Selain itu, kata Petrus, di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara-pun tidak diatur. Padahal norma atau akidah ini penting untuk menghindari politisasi dan kriminalisasi terhadap posisi Saksi yang sangat terhormat di dalam sehuah proses pidana.(fri/jpnn)
Tim Istana dan Mensesneg Pratikno harus bertanggung jawab terhadap sikap tidak menyenangkan terhadap Tetty Paruntu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jaminan Kesehatan yang Diteken Jokowi Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024
- Sebelum Melantik 3 Wamen, Jokowi Ajak Prabowo Diskusi
- 4 Menteri Dipanggil MK Soal Kecurangan Pilpres, TKN: Apa yang Mesti Dikhawatirkan?
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Arus Bawah Indonesia Dukung Penuh Pemerintahan Presiden Jokowi
- Jokowi Tepis Isu Suasana Kabinet Indonesia Maju Tak Nyaman