Petrus Selestinus Somasi PT. Inter Pan Pasifik Futures
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Hukum Petrus Selestinus dan Associates melakukan somasi pertama terhadap PT. Inter Pan Pasifik Futures dengan nomor 0-33/PST-ASS/V/2018 pada Rabu, 16 Mei 2018.
Menurut Petrus, somasi tersebut dilayangkan terkait tuntutan ganti rugi atas penutupan transaksi Hangseng atas nama Heryanto Tanaka selaku kliennya.
“Klien Kami Sdr. Heryanto Tanaka, Nasabah PT. Inter Pan Pasifik Futures (PT. IPPF), sebuah Perusahaan Pialang Berjangka telah memberikan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2018 kepada kami," ujar Petrus dalam keterangan persnya, Minggu (20/5/2018).
Petrus menuturkan, kasus tersebut berawal bahwa kliennya pada tanggal 7 Juli 2010 telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Amanat dengan PT IPPF dengan kode nasabah 6100 8888.
“Dalam perjanjian tersebut, Klien Kami bertindak sebagai Nasabah dan PT. IPPF sebagai Pialang Berjangka," jelasnya.
Petrus menambahkan, pada tanggal 18 Februari 2013, kliennya telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Amanat dengan PT. IPPF dengan kode nasabah 6100 0333.
"Dimana pada Pasal 1 Perjanjian Pemberian Amanat tersebut dinyatakan bahwa Klien Kami yang dalam hal ini merupakan Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai margin awal dan wajib mempertahankan sebagaimana ditetapkan," jelasnya.
Menurut Petrus, sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 Perjanjian Pemberian Amanat tersebut, kliennya telah melakukan kewajibannya dengan menempatkan sejumlah dana di rekening yang telah ditentukan.
Namun pada tanggal 29 Juli 2017, kata Petrus, Kliennya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari PT. IPPF perihal transaksi Hangseng akan ditutup per tanggal 29 Agustus 2017.
"Dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa semua posisi nasabah yang masih terbuka akan dilikuidasi dan system Market On Closed (MOC)," katanya.
Kantor Hukum Petrus Selestinus dan Associates melakukan somasi pertama kepada PT. Inter Pan Pasifik Futures dengan nomor 0-33/PST-ASS/V/2018, Rabu, 16 Mei 2018.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya