Keberadaan Unsur Polri dan Kejaksaan Dalam Pimpinan KPK Suatu Keharusan
Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.
Khusus dari unsur Jaksa Penuntut Umum di KPK, ketentuan pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK dengan tegas menyatakan bahwa Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum yang tentu saja adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI yang tidak boleh digantikan oleh pihak manapun juga karena Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipsahkan.
Menurutnya, para pembentukan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan UU KPK dimaksud. Oleh karena itu, maka keberadaan unsur pimpinan KPK dari Kepolisian dan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum pada KPK adalah sah, memiliki legitimasi yang kuat dan mengikat secara hukum. Karenanya keberadaan unsur Polisi dan Penuntut Umum di KPK tidak dapat dihindarkan, bahkan mutlak keberadaannya. Suka tidak suka itu adalah perintah Undang-undang.
Menurutnya, kelemahan pimpinan KPK selama ini karena pimpinan hanya memberi prioritas pada fungsi penindakan. Artinya peran Penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK sangat menonjol dan boleh dikatakan sukses mengemban misi Penindakan, sementara fungsi KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan korupsi sangat rendah bahkan nyaris tidak terdengar.
Padahal fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu sangat penting, tetapi fungsi yang begitu penting itu diabaikan oleh pimpinan KPK selama ini. Oleh karena momentum seleksi Capim KPK kali ini harus melahirkan pimpinan KPK yang bisa mengisi titik lemah KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Petrus Selestinus berharap Pimpinan KPK periode mendatang harus mampu mengelaborasi dan mengoptimalkan fungsi KPK di bidang monitor, supervisi dan pencegahan. Padahal kalau fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu dioptimalkan, maka sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi niscaya dapat dicapai.
“Kita masih sulit mendapatkan Pimpinan KPK dengan kriteria memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, bersih diri, memiliki integritas moral dan punya nyali besar, terutama kemampuan menolak atau menyatakan tidak kepada kekuatan manapun yang mencoba mengintervensi Independensi KPK,” kata Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Petrus Selestinus berharap Pimpinan KPK periode mendatang harus mampu mengelaborasi dan mengoptimalkan fungsi KPK di bidang monitor, supervisi dan pencegahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri