Petrus Selestinus: Waspada Perilaku Kelompok Oportunis yang Sandera KPK
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:20 WIB

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com
Petrus menilai model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga:
Untuk itu, hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Petrus Selestinus mengkritisi langkah ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dan lain-lain yang mengeksploitasi pemberhentian 75 Pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK