Petugas Bandara Soetta Curigai FM, Para Ahli Ikut Meneliti, Bukan Kasus Narkoba
Selasa, 11 Agustus 2020 – 12:02 WIB
FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dia disangka melanggar Pasal 263 dan 268 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang No 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara, kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam pembuatan suket palsu ini,”tutupnya. (rbnn/nda/radarbanten)
FM ditangkap petugas bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Papua dengan menggunakan pesawat Garuda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang