Petugas Bandara Ungkap Duit 2 Miliar milik Wali Kota Palembang
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu petugas keamanan Bandar Udara Sultan Badaruddin II Palembang, Sumatra Selatan Ki Agus Muhamad Iqbal sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (27/3).
Dalam pemeriksaan itu, Jaksa berusaha menelusuri uang Rp 2 miliar yang diduga milik Wali Kota Palembang Romi Herton yang akan diberikan pada Akil.
Iqbal yang bersaksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar, menyebutkan, dirinya memang menemukan uang Rp2 miliar dari X-ray milik penumpang pada 10 Mei 2013.
"Waktu saya tanya travel bag berisi uang itu saya bertanya dan ada seseorang yang menjawab. Saya tanya uang itu untuk apa sebanyak itu, pria itu menjawab, uang untuk beli alat berat," ujar Iqbal dalam sidang.
Iqbal mengaku penemuan tas berisi Rp2 miliar uang itu kemudian dilaporkan pada komandan regunya. Dari komandannya diketahui bahwa pembawa tas itu adalah Sekda Kota Palembang, Uchok Hidayat.
Menurutnya, Uchok tetap diperkenankan berangkat. Rombongan Uchok sendiri terdiri dari 4 orang pria. Iqbal mengaku tak kenal tiga orang lainnya.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi, karena saya kembali menjaga X-Ray. Dan regu saya yang amankan itu," ujar Iqbal.
Selain ke Iqbal, jaksa juga menanyakan hal yang sama ke petugas keamanan Bank BPD Kalbar Heri Purnomo. Pada tanggal yang sama,Heri mengaku mendatangi kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta di kompleks Mangga Dua Mall.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu petugas keamanan Bandar Udara Sultan Badaruddin II
- ASABRI Menggelar Perayaan Natal 2024
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Polda Kalteng Gelar Patroli Skala Besar pada Malam Natal
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas