Petugas Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Demak

“Informasi awal kami dapatkan dari pengembangan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Dari kegiatan tersebut didapatkan informasi adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Demak,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.
Petugas gabungan menuju Desa Kranjen Wetan, Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat pemuatan rokok ilegal.
Di sana petugas menemukan sebuah truk beserta sebuah mobil box yang diduga sedang melakukan kegiatan alih muat.
“Bersamaan dengan kejadian tersebut, terdapat sebuah mobil unit penumpang yang diduga menjemput truk,” kata Sucipto.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil box dan menemukan rokok ilegal berbagai jenis yang dikemas ke dalam 33 bale dengan jumlah mencapai 792.000 batang dengan nilai total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp396,3 juta.
Selain mengamankan rokok, petugas Bea Cukai Semarang juga meringkus pengemudi, kernet, dan satu orang lainnya yang merupakan pemilik mobil yang melakukan penjemputan terhadap truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ikl/jpnn)
Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran jutaan batang rokok di Kudus dan Demak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai