Petugas Bea Cukai Kudus Sita 300 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus Sita 300 Ribu Batang Rokok Ilegal
Pabrik rokok ilegal yang digerebek petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (12/3), petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

Informasi yang didapat dari masyarakat menyebutkan bahwa ada bangunan yang digunakan untuk menimbun / mengemas BKC berupa rokok yang diduga ilegal. Dari informasi tersebut petugas Bea Cukai segera menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan terhadap bangunan dimaksud.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas tidak mendapati adanya orang yang menghuni bangunan tersebut, petugas hanya menemukan rokok ilegal dengan jumlah 343.400 batang,” ungkap Imam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati rokok tanpai cukai dengan perkiraan nilai ialah Rp245.531.000 dengan potensi kerugian negara Rp162.107.121. Untuk keperluan lebih lanjut, petugas Bea Cukai Kudus membawa barang bukti ke kantor untuk dilakukan pengamanan.

Dari bulan Januari hingga 13 Maret 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 25 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar tiga milyar rupiah. Hal ini dapat dicapai berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam usahanya memberantas rokok ilegal.(jpnn)


Petugas Bea Cukai Kudus menyita 343.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 162.107.121.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News