Petugas Bea Cukai Temukan Narkotika di Dalam Kasur Busa
jpnn.com, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,01 kilogram di Pelabuhan Tunontaka, Kalimantan Utara, Rabu (31/10).
Berdasarkan informasi dari petugas, barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia.
“Sekitar pukul 15:30 Wita, penumpang berinisial R tiba di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan. Barang-barang yang dibawa selanjutnya dilakukan pemindaian X-ray. Hasil pemindaian terdapat image barang yang mencurigakan yang dimasukkan dalam kasur busa,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M. Solafudin, Senin (5/11).
Saat diperiksa, bagian dalam kasur busa tersebut terdapat lubang-lubang yang telah diisi dengan serbuk kristal bening yang terbungkus dengan plastik sebanyak 20 bungkus.
“Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest NIK, barang tersebut positif merupakan sabu-sabu dengan jumlah seberat 1,01 kilogram,” tambah Solafudin.
R terbukti telah melanggar melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bea Cukai Nunukan lantas menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan. (adv/jpnn)
Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,01 kilogram di Pelabuhan Tunontaka, Kalimantan Utara, Rabu (31/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku