Petugas Bea Cukai Temukan Narkotika di Dalam Kasur Busa

jpnn.com, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,01 kilogram di Pelabuhan Tunontaka, Kalimantan Utara, Rabu (31/10).
Berdasarkan informasi dari petugas, barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia.
“Sekitar pukul 15:30 Wita, penumpang berinisial R tiba di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan. Barang-barang yang dibawa selanjutnya dilakukan pemindaian X-ray. Hasil pemindaian terdapat image barang yang mencurigakan yang dimasukkan dalam kasur busa,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M. Solafudin, Senin (5/11).
Saat diperiksa, bagian dalam kasur busa tersebut terdapat lubang-lubang yang telah diisi dengan serbuk kristal bening yang terbungkus dengan plastik sebanyak 20 bungkus.
“Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest NIK, barang tersebut positif merupakan sabu-sabu dengan jumlah seberat 1,01 kilogram,” tambah Solafudin.
R terbukti telah melanggar melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bea Cukai Nunukan lantas menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan. (adv/jpnn)
Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,01 kilogram di Pelabuhan Tunontaka, Kalimantan Utara, Rabu (31/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah