Petugas Bubarkan Lomba Ikan Cupang di Hotel dan Acara Senam Bersama

Petugas Bubarkan Lomba Ikan Cupang di Hotel dan Acara Senam Bersama
Pelanggar prokes diberi sanksi kerja sosial memnersihkan Jalan Ki Hajar Dewantara, Solo. Foto: ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO

jpnn.com, SOLO - Tim Cipta Kondisi Kota Solo menjaring dan memberi sanksi belasan orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di hari pertama penerapan Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2).

Selain itu, tim juga membubarkan acara senam bersama hingga pameran ikan cupang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta Arif Darmawan mengatakan, razia hari pertama, petugas menjaring para pelanggar prokes. Sedikitnya ada 18 orang terjaring razia.

Di antaranya 14 orang diminta kerja sosial dengan membersihkan kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara. Sementara empat orang lainnya mendapat teguran lisan karena sudah lansia.

"Ada juga pedagang yang kami tegur, karena tidak menggunakan masker secara benar. Kemudian ada 12 pedagang pasar yang kami rekomendasikan kepada disdag (dinas perdagangan) untuk diberi sanksi sesuai surat edaran yang berlaku karena tidak membawa masker," katanya.

Arif menuturkan, Tim Cipta Kondisi juga membubarkan sejumlah kerumunan yang menyalahi prokes serta agenda olahraga senam bersama tanpa izin sebelumnya.

"Kami juga mendatangi pameran ikan cupang di salah satu hotel. Kami minta membatalkan acara tersebut," beber Arif.

Namun demikian, pameran sekaligus lomba ikan cupang tersebut ternyata tetap berjalan. Akibatnya panitia dibawa pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hari pertama penerapan Jateng di Rumah Saja, Tim Cipta Kondisi Kota Solo menjaring dan memberi sanksi belasan orang yang melanggar protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News