Petugas Curiga Isi di Dalam Mobil Boks, Ketika Dibongkar Ternyata
Kamis, 16 April 2020 – 19:41 WIB

Polisi mengamankan minuman keras berbagai merek dari mobil boks di Kabupaten Garut. Foto: ANTARA/HO Polsek Tarogong Kidul
Alit menegaskan, minuman yang disita itu merupakan barang ilegal dan dilarang diperjualbelikan di wilayah Garut karena bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Minuman keras ini menjadi pemicu aksi kejahatan, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras segera laporkan kepada kami," kata Alit. (antara/jpnn)
Polisi dibantu TNI mengamankan mobil boks yang melintas di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah