Petugas Curiga Isi di Dalam Mobil Boks, Ketika Dibongkar Ternyata
Kamis, 16 April 2020 – 19:41 WIB
Alit menegaskan, minuman yang disita itu merupakan barang ilegal dan dilarang diperjualbelikan di wilayah Garut karena bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Minuman keras ini menjadi pemicu aksi kejahatan, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras segera laporkan kepada kami," kata Alit. (antara/jpnn)
Polisi dibantu TNI mengamankan mobil boks yang melintas di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras