Petugas Curigai Truk dari Bandar Lampung, Disergap Saat Masuk Serang, Astaga

Petugas Curigai Truk dari Bandar Lampung, Disergap Saat Masuk Serang, Astaga
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung menunjukan barang bukti 301 kilogram ganja di Kantor BNNP Banten di Serang, Rabu. Foto: Mulyana/Antara

"Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan No Pol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua handphone beserta SIM card-nya.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hendri. (antara/jpnn)

Petugas menyergap truk dari Bandar Lampung di Jalan Raya Merak - Serdang, Kabupaten Serang. Ternyata ada satu orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News