Petugas Curigai Truk dari Bandar Lampung, Disergap Saat Masuk Serang, Astaga
Rabu, 30 September 2020 – 21:43 WIB

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung menunjukan barang bukti 301 kilogram ganja di Kantor BNNP Banten di Serang, Rabu. Foto: Mulyana/Antara
"Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya," kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan No Pol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua handphone beserta SIM card-nya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hendri. (antara/jpnn)
Petugas menyergap truk dari Bandar Lampung di Jalan Raya Merak - Serdang, Kabupaten Serang. Ternyata ada satu orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika