Petugas Dishub Kota Bandung Dikeroyok, Pelaku Positif Obat Terlarang
Minggu, 05 Desember 2021 – 04:29 WIB
“Kemudian kami langsung melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan penyelidikan, dan kami juga langsung melakukan pengejaran kurang lebih 1×24 jam. Kami sudah menangkap tiga tersangka ini (RZ, RA, dan AL). Dan kami juga sudah cek urinenya, bahwa ketiga tersangka tersebut itu (positif) mengandung obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
Ketiga tersangka akan dijerat degan Pasal 170 atau 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama dua tahun. (mg4/wan/jabarekspres)
Petugas Dishub Kota Bandung dikeroyok dan dianiaya saat hendak mengamankan arus lalu lintas di palang pintu perlintasan kereta Api Kiaracondong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak