Petugas Dishub Saja Dipecat, Apalagi Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil, Harus Ditindak Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universtitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti aksi oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa yang memukul pasangan suami-istri pemilik warung kopi saat razia PPKM Darurat.
Menurut Supraji, oknum anggota Satpol PP itu harus diberikan sanksi yang tegas dan keras.
Supraji pun mencontohkan kejadian serupa saat terjadi di Jakarta di tengah aturan PPKM Darurat.
Dia menyebut anggota Dishub yang melakukan tugas harus dipecat lantaran ketahuan nongkrong di warung kopi.
"Sebagai perbandingan ada petugas Dishub ketahuan nongkrong di tengah aturan PPKM Darurat. Kemudian mereka dipecat (anggota Dishub) itu sangat keras sanksinya," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/7).
Oleh karena itu, Supraji menekankan kepada penegak hukum harus memberikan sanksi lebih keras untuk anggota Satpol PP tersebut. Mengingat oknum anggota itu sudah menggunakan kekerasan.
Guru besar ilmu hukum di UAI itu mengatakan pasangan suami istri tersebut tidak melakukan pelanggaran apapun di tengah PPKM Darurat.
Supraji menyebut kedua pasangan itu sedang berada di dalam rumah dan tidak berjualan.
Pakar hukum pidana dari Universtitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan oknum anggota Satpol PP harus diberi sanksi yang keras.
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Peduli Generasi Muda, BNI Lawan Stunting & Beri Bantuan kepada Ibu Hamil Kurang Gizi
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik