Petugas Gagalkan Penyelundupan 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste
Kamis, 12 Mei 2022 – 21:13 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap diekspor. Dok Humas Polri
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng tersebut diduga akan diekspor secara ilegal dan telah diamankan petugas.
Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Sihard. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan minyak goreng ke Timor Leste.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Satgas Pangan Bergerak Endus Kecurangan Beras Premium
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi