Petugas Gagalkan Penyelundupan 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

Petugas Gagalkan Penyelundupan 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap diekspor. Dok Humas Polri

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7  Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng tersebut diduga akan diekspor secara ilegal dan  telah diamankan petugas.

Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Sihard. (mcr28/jpnn)


Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan minyak goreng ke Timor Leste.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News